Senin, 08 Maret 2010

Penulisan tentang Bank Umum dan BPR

BANK UMUM DAN BPR


BANK UMUM

Pengertian Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering disebut bank Komersil. Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.

Pengertian lain bank umum adalah bank yang mengkhususkan dirinya pada kegiatan tertentu. Misalnya, melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan dalam mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah, pengembangan ekspor nonmigas, dan pengembangan pembangunan perumahan.

Fungsi dan Usaha Bank Umum
a.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b.Memberi pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat
c.Menerbitkan surat pengakuan hutang
d.Memindahkan uang
e.Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
f.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
h.Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah hal-hal berikut :
1)Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang mana berlaku tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud
2)Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud
3)Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
4)Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5)Obligasi
6)Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
7)Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
i.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah dapat menugaskan bank umum untuk melaksanakn program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha kecil-menengah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas :
a.Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN
b.Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta
c.Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon
d.Bank Swasta Nasional Bukan Devisa
e.Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank
f.Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja

Jenis-jenis Bank
Menurut fungsi :
Bank Sentral, bank milik pemerintah yang memegang otoritas moneter, dengan tujuan menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri
Bank Umum, bank yang menerima simpanan dana dalam bentuk giro, tabungan dan deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek dan jangka panjang
Bank Perkreditan Rakyat, bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan

Menurut kepemilikan :
Bank Pemerintah Pusat, bank yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Pusat
Bank Pemerintah Daerah, bank yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Daerah
Bank Swasta Nasional, bank yang seluruh sahamnya dimiliki pihak swasta nasional
Bank Asing, bank yang seluruh sahamnya dimiliki pihak asing, yang membuka kantor cabang di Indonesia sedangkan kantor pusatnya berada di luar negeri
Bank Campuran, bank yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing dan sebagian dimiliki pihak swasta nasional

Menurut transaksi Valuta Asing :
Bank Devisa, bank yang menggunakan lebih dari satu mata uang dalam transaksi perbankan
Bank Non Devisa, bank yang hanya menggunakan satu mata uang (Rupiah) dalam transaksi perbankan
Menurut Struktur Organisasi :
Bank Unit, bank yang menggunakan satu kantor saja untuk melayani semua jasa keuangan
Bank Cabang, bank yang melayani beberapa lokasi sehingga ada satu kantor pusat dan beberapa kantor cabang
Holding Company Bank (HCB), sebuah bank yang memilik satu atau lebih bank
Multi Holding Company Bank (MHCB), bank yang memiliki perusahaan yang bergerak diperbankan dan non bank

Menurut Tipe Bisnis :
Bank Bisnis, bank yang memilih sector usaha menengah keatas
Bank Konsumen, bank yang memilih konsumen dan usaha kecil sebagai focus sasaran pasarnya
Wholesale & Retail Bank, bank yang melayani semua pelaku ekonomi

Menurut Geografi :
Bank Lokal, bank yang beroperasi secara terbatas didaerah tertentu
Bank Regional, bank yang beroperasi di pasar perkotaan
Bank Multinasional, bank yang lingkup operasinya sampai tingkat nasional maupun internasional

Menurut Perhitungan Biaya & Pendapatan :
Bank Komersial, bank yang menggunkan sistem bungs sebagai sumber pendapatan dan biaya bank
Bank Bagi Hasil, bank yang menggunakan sistem bagi hasil antara penabung, peminjam, dan bank dalam perhitungan biaya dan pendapatan

Fungsi Produk Bank
Peoses produk suatu bank secara konseptual dapat disebut sebagai suuatu fungsi produksi. Keterkaitan antara input dan output diantaranya, input-input bank dapat berupa tanah, tenaga kerja, modal, teknologi dan utang keuangan. Ouutput utama bank dapat berupa pendapatan dari pinjaman rumah tangga keluarga, perusahaan swasta dan pemerintah.

Laporan keuangan Bank Umum
Sederhana untuk mengetahui profil keuangan suatu bisnis bank adalah dengan melihat komposisi neraca (the balance-sheet approach) dan laporan rugi laba.
Secara umum ada tiga tahap dalam mengelola neraca bank.
a.Tahap pertama, menyangkut manajemen aset, manajemen utang dan manajemen modal
b.Tahap kedua, di sisi pasiva menyangkut manajemen utang posisi cadangan (reserve position liability), manajemen utsng posisi kredit (loan position liability management), manajemen utang jangka panjang, manajemen modal. Sedangkan di posisi aktiva menyangkut manajemen posisi cadangan, manajemen likuiditas, manajemen investasi, manajemen kredit, manajemen aktiva tetap
c.Tahap ketiga, penghitungan laba atau rugi bank yang diperoleh dari penerimaan dikurangi biaya bunga, dikurangi biaya overhead dan pajak


Resiko Bank
Resiko bank diartikan sebagai ketidakpastian (uncertainty) yang dihadapi bankir dalam berbagai peristiwa.
Untuk mencapai kemungkinan memperoleh laba tertinggi (high profitability), bankir harus berkonsentrasi mengelola 6 tipe resiko sbb :
1.Resiko likuiditas (liquidity risk)
Resiko yang timbul akibat penarikan dana setiap saat oleh deposan. Bank harus menyediakan dana kas yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya mismatch antara sumber dan penanaman dana.
2.Resiko kredit (credit risk)
Resiko yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban nasabah kredit untuk membayar angsuran pinjaman maupun bunga kredit.
3.Resiko pasar (market risk)
Resiko yang timbul akibat perubahan tingkat bunga pasar, tingkat kurs valuta asing, tingkat inflasi dll.
4.Resiko tingkat bunga (interest rate risk)
Resiko yang timbul akibat hasil negatif (spread negatif) antara biaya bunga (yang harus dibayar kepada deposan) dan tingkat bunga kredit.
5.Resiko pendapatan (earnings risk)
Resiko yang timbul akibat gagalnya penyaluran kredit bank.
6.Resiko keamanan (solvency risk)
Resiko yang timbul akibat ketidakstabilan politik dan keamanan.

Tiga Kegiatan Pokok Bank
a.Penghimpunan dana (Giro, Deposito, Tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya perolehan dana
b.Alokasi dana (kredit dan investasi) dengan sasaran memaksimimkan pendapatan bank
c.Pelayanan jasa keuangan (transfer, Letter od Credit, cek perjalanan, money changer, bank garansi dll) dan jasa non keuangan (pelatihan pegawai, pergudangan, kotak pengamanan, jasa-jasa komputer), dengan sasaran memaksimumkan kepuasan nasabah

Enam Kegiatan Bank Umum
1.Perkreditan (Credit), merupakan kegiatan terbesar yang memberikan kontribusi pendapatan paling banyak bagi perbankan.
2.Pemasaran (Marketing), merupakan kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana dari masyarakat dan lembaga-lembaga keuangan.
3.Pendanaan (Treasury), merupakan kegiatan pengelolaan dana oleh para eksekutif bank (ALCO, Assets and Liability Commitee).
4.Operasi (Operations), merupakan kegiatan unit-unit bank yang membantu kegiatan unit utama bank.
5.Sumber Daya Manusia (Human Resources), merupakan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan, penarikan, seleksi, penempatan, kompensasi, pendidikan dan pelatihan, penilaian prestasi kerja dll.
6.Pengawasan (Audit), merupakan kegiatan pengawasan internal dan eksternal bank serta pengawasan bank Indonesia.
Sumber Dana Bank
Menurut Sinungan (1993,84), dana-dana bank yang dipakai sebagai alat operasional dapat diperoleh dari berbagai sumber.
1.Dana pihak ke satu (sumber dana sendiri)
Dananya diperoleh dari modal sendiri yang berasal dari pemegang saham. Dalam neraca bank, dana modal sendiri terdiri atas:
Modal disetor : uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank berdiri
Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan pemegang saham baru dibandingkan nominal saham
Cadangan-cadangan adalah sebagian laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko di kemudian hari
Laba di tahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan dalam RUPS untuk tidak dibagikan (dividen), namun dimasukkan kembali sebagai modal kerja bank

2.Dana pihak kedua (sumber dana pihak luar)
Merupakan sumber dana yang berasal dari pihak luar selain masyarakat, yang dapat berupa Call Money, pinjaman biasa antar bank, pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia).
Call Money adalah pinjaman dari bank lain, yang akan dilakukan oleh bank ketika kebutuhannya mendesak.
Pinjaman biasa antar bank adalah pinjaman dari bank lain, yang waktunya relatif lama.
Pinjaman Bank Indonesia adalah pinjaman yang diberikan Bank Indonesia untuk membiayai usaha masyarakat yang berprioritas tinggi seperti kredit program usaha kecil dan menengah (UKM).

3.Dana pihak ketiga (sumber dana masyarakat)
Dana yang diperoleh bank dari simpanan masyarakat, yang berupa giro (demand deposit), tabungan (saving), deposito (time deposit), simpanan sementara.
Giro adalah simpanan masyarakat (pihak ketiga) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-bukuan.
Tabungan adalah simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya hamya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Deposito adalah simpanan berjangka dari masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Deposito berjangka adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan serta dapat dijadikan jaminan bagi permohonan kredit.
Deposits on call adalah deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.
Simpanan sementara adalah simpanan masyarakat pada bank yang bersifat sementara.

Alokasi Dana Bank
Dana-dana bank yang diperoleh dari pihak kesatu, kedua dan ketiga selanjutnya dialokasikan melalui 2 metode cara :
a.Gabungan Dana (pool of funds approach)
Semua dana yang masuk digabung menjasi satu, kemudian dialokasikan tanpa memperhatikan jenis, sifat sumber dana, jangka waktu serta biaya dana.
b.Alokasi Aset (Asset allocation approach)
Masing-masing sumber dana memiliki sifat tersendiri sehingga harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing.

Jenis Alokasi Dana
1.Menurut Prioritas penggunaan :
a.Cadangan primer, untuk memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan keperluan operasi bank sehari-hari.
b.Cadangan sekunder, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang satu tahun sekaligus mencari keuntungan.
c.Penyaluran kredit, untuk memperoleh sumber pendapatan utama bank dari penyaluran kredit berjangka pendek, menengah dan panjang
d.Investasi, merupakan prioritas alokasi dana bank yang terakhir.

2.Menurut sifat aktiva :
a.Aktiva Tidak Produktif (non earning assets) :
Alat-alat likuiditas (kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank-bank lain, warkat dalam proses penagihan)
Aktiva tetap dan inventaris (tanah, grdung, kantor, komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi dll.
b.Aktiva Produktif (earning assets) :
Kredit berjangka pendek, menengah dan panjang
Penempatan dana pada bank lain (call money, deposito, SBPU, pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang)
Surat-surat berharga (SBI, SBPU, wesel, promes, saham, obligasi, sertifikat danareksa)
Penyertaan modal (penanaman dana dalam bentuk saham secara langsung pada bank dan lembaga keuangan lain)

Pelayanan Jasa Bank
1.Jasa dalam negeri
a.Kiriman uang, jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga pada penerima di tempat lain
b.Delegasi kredit, perintah tertulis pada bank untuk membayarkan uang secara berkala kepada seseorang atau suatu badan tertentu
c.Inkaso, permintaan nasabah untuk menagih pembayaran suatu surat berharga kepada pihak ketiga
d.Bank guarante, pernyataan tertulis dari bank yang menyatakan kesanggupan pihak bank membayar pada pihak ketiga
e.Surat keterangan bank, keterangan tertulis bank untuk pihak lain mengenai nasabah/badab hukum dalam hubungannya dengan bank
f.Save deposit box (SDB), jasa penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga dari nasabah
g.Letter of Credit dalam negeri, jaminan bersyarat dari bank pembuka L/C.
h.Automated teller Machine (ATM), sistem pelayanan nasabah secara elektronik dengan menggunakan komputer yang otomatis
i.Kartu bank, kartu plastik yang digunakan nasabah untuk memudahkan transaksi keuangan dengan bank atau pihak lain

2.Jasa luar negeri
a.Transfer luar negeri, kiriman uang dari atau ke luar negeri dengan telex, mail dan draft
b.Draft, surat perintah bayar tidak bersyarat yang diterbitkan bank kepada korespondennya untuk dibayarkan kepada seseorang atau perusahaan
c.Collection, tagihan membayar atau mengaksep dari seseorang atau perusahaan di luar negeri kepada seseorang atau perusahaan di dalam negeri (atau sebaliknya) atas suatu surat atau dokumen berharga melalui bank
d.Traveler Checks (TC), cek untuk bepergian ke luar negeri yang penukarannya pada bank yang ditunjuk

3.Jasa-jasa lainnya
a.Pasar uang (money market), transaksi pinjam-meminjam uang dalam jangka pendek (1hari, 1 minggu, 2 minggu) dengan bunga tertentu
b.Pertukaran uang asing (foreign exchange), pertukaran atau jual beli mata uang asing (valuta asing)
c.Pasar modal (capital market), jual dan beli saham, obligasi, derivatif lainnya melalui broker/dealer
d.Layanan kustodian (custodian service), pelayanan bank untuk menjual dan membeli saham, obligasi, sertifikat dana reksa dll










BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Perkreditan Rakyat dalam arti lain adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat.
Pada ketentuan peralihan Undang-undang No.7 tahun 1992 ada dua pengertian BPR yaitu:
Pengertian sempit, yaitu BPR atau Bank Pasar (pengertian sehari-hari), bekas lembaga-lembaga perkreditan di kecamatan dan Bank Pasar
Pengertian luas, yaitu BPR kelompok (1) ditambah dengan KUD dan Unit desa / kota BRI

Dalam UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 BPR adalah sebagai satu jenis bank yang kegiatan usahanya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya BPR dapat menjalankan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Fungsi dan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
a.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b.Memberikan kredit
c.Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
d.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabunan pada bank lain

Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR diantaranya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valta asing (dengan izin Bank Indonesia), ikut penyertaan modal dan usaha perasuransian, menerima simpanan dalam bentuk giro, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
Salah satu bentuk BPR yakni Bank Syariah yang merupakan jenis bank yang berdasarkan Syariah Islam. Bank ini melarang adanya bunga uang dan menerapkan sistem bagi hasil. Bank Syariah menerima penyimpanan dana dari masyarakat dan menyelenggarakan pembiayaan kegiatan usaha atau lainnya sesuai prinsip Syariah Islam. Ada prinsip bagi hasil, Penyertaan modal, sewa murni, dan lainnya.



Kegiatan Yang Dilarang
1.Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3.Melakukan penyertaan modal
4.Melakukan usaha perasuransian

Bentuk Hukum
1.perusahaan Daerah
2.Koperasi
3.Perseroan Terbatas (PT)
4.Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah

Perijinan
Ijin usaha BPR diberkan oleh Menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Begitu pula dalam hal pembukaan kantor cabang, merger dan konsolidasi antar bank serta akusisi bank. Dan selanjutnya upaya pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.

Jenis-jenis Bank Perkrditan Rakyat
Pembagian bank selain didasarkan undang-undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1.Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a.Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
Mgatur dan mengawasi bank

b.Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum)

2.Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat

Permasalahan BPR
BPR yang menurut ketentuan yang ada adalah bank bank lokal dan tugasnya adalah memberi pelayanan perbankan kepada rakyat kecil di desa-desa, di kampung-kampung dan di pasar-pasar, oleh sebagian BPR tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.BPR-BPR tersebut kemudian meninggalkan fungsinya dan melayani nasabah golongan menengah ke atas dan beroperasi sebagai Bank Umum terselubung. Sebagian BPR meninggalkan sifatnya sebagai bank lokal dengan mengembangkan usahanya kemana saja yang menguntungkan.


Masalah-masalah tersebut secara garis besar meliputi :
1.Kekurangan Sumber Daya Manusia
Jumlah BPR yang sangat banyak tentunya memerlukan banyak tenaga yang trampil, baik untuk pimpinan maupun untuk karyawannya. Tenaga yang berasal dari Bank Umum belum tentu menguasai kemampuan untuk mengelola BPR sebab segmen pasar atau nasabah yang dihadapi berbeda dengan Bank Umum. Hal ini membawa BPR tersebut masuk ke dalam lingkungan kerja Bank Umum dan dengan sendirinya terlibat dalam persaingan dengan bank Umum, baik dalam menghimpun dana maupun dalam penyaluran pinjamannya.

2.Kekurangan Dana
Mengingat bank adalah bisnis kepercayaan maka yang akan memperoleh kepercayaan lebih besar adalah Bank-bank Umum yang pemiliknya mempunyai nama besar dan Bank-bank Pemerintah. Harapan BPR uuntuk memperoleh dana khususnya dana murah adalah dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), tetapi otortitas moneter sendiri telah berusaha mengurangi KLBI sejak deregulasi perbankan.

3.Perkreditan
Penyaluran kredit BPR-BPR yang mengikuti cara-cara Bank Umum atau memasuki lingkungan kerja Bank Umum dalam pemberian kreditnya tidak dapat mengimbangi Bank Umum karena bank-bank itu dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.
Untuk menghindari persaingan dalam pemberian pinjaman dengan Bank Umum, BPR harus kembali kepada lingkungan kerja yang diperuntukkan bagi mereka yaitu para pengusaha kecil khususnya di daerah pedesaan ysng tidak terjangkau oleh Bank Umum. Oleh karena itu BPR harus siap menghadapi resiko dan biaya tinggi. Hal ini terjadi karena biaya dana BPR tidak sama dengan Bank Umum, demikian pula biaya overhead-nya yang cukup tinggi, karena pinjaman-pinjaman yang kecil-kecil.

4.Persaingan
Kurangnya pengarahan-pengarahan dalam pendirian BPR-BPR baru yang sebagian besar disertai dengan pembukaan kantor cabang dan cabang pembantu Bank Umum ke segala arah termasuk pinggiran kota tersebut menyebabkan persaingan antar BPR maupun antara BPR dengan Bank Umum.

5.Wilayah Kerja
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh BPR seperti diuraikan di atas menimbulkan masalah lain yaitu masalah wilayah kerja.tetapi ketentuan BPR sebagai bank lokal menjadi kabur karena dalam Keputusan Menteri Keuangan No.179/KMK.01/1989 menetapkan bahwa BPR dapat membuka kantor cabang di kecamatan tempat kedudukan bank dan di kecamatan lain di luar ibukota negara. Keadaan ini menunjukkan bahwa masalah wilayah kerja ini timbul sebagai akibat tidak jelasnya batasan mengenai BPR.



Peluang BPR
Peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan oleh BPR adalah (Bank Indonesia) :
1.BPR mempunyai segmen pasar tersendiri yang sebenarnya sulit dimasuki oleh Bank Umum, dilihat dari segi efisiensi usaha maupun rentang kendali dari Bank Umum
2.Masih cukup banyak usaha-usaha kecil yang mempunyai potensi untuk dikembangkan tetapi selama ini belum tersentuh oleh pelayanan perbankan
3.Adanya kewajiban bagi Bank Umum untuk menyalurkan minimal 20 persen dari portopolio perkreditannya untuk KUK, yang membuka peluang kerja sama BPR dengan Bank Umum dalam pelaksanaannya

Untuk memanfaatkan peluang tersebut perlu tindak lanjut oleh BPR, perbankan dan asosiasi perbankan dan juga oleh masyarakat pengguna jasa BPR.
Selain itu BPR perlu menjaga fungsi modal agar mampu menunjang kegiatan usaha dan perlu meningkatkan efisiensi, rasionalisasi tingkat bunga dan menjaga likuiditas agar mampu memenuh kewajiban bank setiap saat dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Bagi perbankan dan asosiasi perbankan, tindak lanjut yang diperlukan dapat dengan mengembangkan iklim usaha dan persaingan yang sehat.
Partisipasi dalam proses pendidikan juga perlu dilakukan antara lain dengan bekerja sama melalui program pendidikan yang dilakukan Institut Bankir Indonesia (IBI). Masyarakat pengguna BPR dapat mendukung BPR dengan cara meningkatkan pengetahuan mengenai produk yang dihasilkan dan tanggung jawab sebagai karyawan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar