Pada setiap kelahiran pemerintahan baru, masyarakat senantiasa menaruh harapan yang sangat besar terhadap usaha yang lebih serius dan lebih baik dalam melawan korupsi dari pemerintahan sebelumnya. Begitu juga terhadap pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II). Barangkali semua sepakat ini karena korupsi merupakan masalah fundamental bangsa ini yang menghambat pembaharuan di segala bidang, dan hingga saat ini belum ada upaya yang serius untuk memeranginya.
Patut disayangkan dari 15 program unggulan dalam 100 hari pertama pemerintahan KIB II tidak secara eksplisit menjadikan pemberantasan korupsi sebagai pilihan utama[1]. Pemberantasan korupsi diminimalisasi dalam pemberantasan mafia hukum. Ini merupakan kemunduran dari era pemerintahan Presiden SBY sebelumnya, yang memasukan isu pemberantasan korupsi sebagai program utama pemerintah. Semestinya dalam 100 hari pertama KIB II dapat menunjukan program antikorupsi yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat (quick win) untuk mendapatkan dukungan (public trust building), dan menjadi pengungkit (key leverage) terhadap program pemberantasan korupsi dalam lima tahun mendatang.
Pengendalian Intern atau Pengendalian Manajemen Dalam sektor swasta, pengendalian intern (internal control) pada awalnya lebih menekankan kepada pengendalian akuntansi keuangan, untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang keandalan pelaporan keuangan. Dalam sektor publik, sistem pengendalian itu diperlukan tidak hanya untuk pengendalian dalam akuntansi keuangan, tetapi juga untuk memberikan jaminan dilaksanakannya strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Oleh karena itu dalam sektor publik, sistem pengendalian dalam suatu organisasi lebih dikenal dengan pengendalian manajemen (management control).
Komponen Pengendalian Intern
Pengendalian intern sebagaimana didefinisikan oleh COSO, terdiri atas lima komponen yang saling terkait, yaitu:
a. Lingkungan pengendalian (control environment)
b. Penaksiran risiko (risk assessment)
c. Aktivitas pengendalian (control activities)
d. Informasi dan komunikasi (information and
communication)
e. Pemantauan (monitoring).
Komponen pertama, lingkungan pengendalian adalah tindakan, kebijakan, dan prosedur yang merefleksikan seluruh sikap top manajemen, dewan komisaris, dan pemilik entitas tentang pentingnya pengendalian dalam suatu entitas, yang mencakup
a. Integritas dan nilai etika (integrity and ethical values);
b. Komitmen terhadap kompetensi (commitment to competence);
c. Partisipasi dewan komisaris atau komite audit (Board of Directors or Audit Committee participation);
d. Filosofi dan gaya operasi manajemen (management’s philosophy and operating
style);
e. Struktur organisasi (organizational structure);
f. Pemberian otoritas dan tanggung jawab (assigment of authority and responsibility);
g. Kebijakan dan praktik sumber daya manusia (human resource policies and practices).
Komponen kedua penaksiran risiko dalam sistem pengendalian intern adalah usaha manajemen untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang relevan dalam menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Komponen ketiga, aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibangun
oleh manajemen untuk mencapai tujuan laporan keuangan yang obyektif. Aktivitas pengendalian dapat digolongkan dalam pemisahan tugas yang memadai, otorisasi yang tepat atas transaksi dan aktivitas, pendokumentasian dan pencatatan yang cukup, pengawasan aset antara catatan dan fisik, serta pemeriksaan independen atas kinerja.
Komponen keempat informasi dan komunikasi dalam pengendalian intern adalah metode yang dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, mencatat dan melaporkan semua transaksi entitas, serta untuk memelihara akuntabilitas yang berhubungan dengan aset. Transaksi-transaksi harus memuaskan dalam hal eksistensi, kelengkapan, ketepatan, klasifikasi, tepat waktu, serta dalam posting dan mengikhtisarkan. Komponen kelima pemantauan kegiatan pengendalian intern secara periodik harus dipantau oleh manajemen. Pemantauan meliputi penilaian atas kualitas kinerja pengendalian internuntuk menentukan apakah operasi pengendalian memerlukan modifikasi atau perbaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar